Nasional

Perlindungan Jaminan Sosial bagi 16.794 Rohaniawan di Bali Berlanjut pada 2026

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini pada July 22, 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Denpasar, Ceritaterkini.co.id — Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi rohaniawan di Bali yang didanai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bali berlanjut pada Tahun Anggaran 2026. Hingga tahun ini, sebanyak 16.794 rohaniawan dari berbagai agama tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Bali, Nusa Tenggara, dan Papua I Nyoman Suarja mengatakan, peserta program tersebut berasal dari kalangan rohaniawan Hindu, Buddha, Islam, Katolik, Konghucu, dan Kristen yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Bali.

 

Dalam pertemuan di Jayasabha, Denpasar, Selasa (21/7/2026), Gubernur Bali Wayan Koster meminta Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bali terus memperbarui data penerima manfaat agar program berjalan tepat sasaran.

 

“Pendataan harus terus diperbarui dengan sumber data yang akurat dari desa sehingga program ini benar-benar memberikan manfaat bagi para rohaniawan,” ujar Koster.

 

Menurut Koster, rohaniawan memiliki peran penting dalam kehidupan sosial dan keagamaan masyarakat Bali sehingga perlu memperoleh perlindungan jaminan sosial.

 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan mengatakan, pembaruan data peserta dilakukan secara berkala setiap tahun, yakni pada November, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Suarja menjelaskan, peserta memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan ditanggung sesuai ketentuan program hingga peserta dinyatakan sembuh. Adapun jika peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian sesuai ketentuan.

 

Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan beasiswa bagi anak peserta yang meninggal dunia apabila persyaratan kepesertaan terpenuhi.

 

Dalam pertemuan tersebut, Pemerintah Provinsi Bali dan BPJS Ketenagakerjaan juga membahas sejumlah rencana penguatan perlindungan sosial. Pembahasan meliputi kajian Program Jaminan Hari Tua bagi rohaniawan, penyusunan rancangan Peraturan Gubernur mengenai perlindungan pekerja rentan, seperti petani dan nelayan, serta pengembangan sistem pendataan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui layanan satu pintu yang dikelola pemerintah daerah.

 

Suarja mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan mengapresiasi komitmen Pemerintah Provinsi Bali dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial bagi kelompok pekerja yang belum seluruhnya terlindungi.

 

Writer: Francelino

Editor: Francelino

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini

Jurnalis dan penulis berita di Ceritaterkini Media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian