Hukum

Sadap Nomor Presiden Prabowo, Eks-Kapolri Bersama Dua Jenderal Polri Ditangkap Mabes Polri

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini pada November 3, 2026 • ⏱️ 2 Menit Baca

Jakarta, Ceritaterkini.co.id – Publik di negeri ini dihebohkan dengan “tsunami” hukum. Betapa tidak? Polri menangkap dan menahan tidak jenderal polisi yang diduga kuat melakukan penyadalan ilegal terhadap Presiden RI Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto.

Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan adalah milik Presiden Prabowo.

Ketiga jenderal yang menjadi tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. LSP merupakan mantan Kapolri era Pemerintahan Presiden Jokowi hingga pertengahan Pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto . Sedangkan Dua tersangka lainnya disebut merupakan Kadivkum Polri Irjen ASN dan Irjen EH.

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Nomor Presiden Prabowo Diduga Disadap

Asep mengungkapkan, salah satu dugaan penyadapan ilegal yang diusut penyidik menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

Tak hanya kepala negara, penyadapan tersebut diduga juga menyasar sejumlah tokoh politik dan berbagai kalangan lainnya.

Sasaran yang disebut meliputi pejabat negara, tokoh politik, jurnalis atau media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.

Diduga Berlangsung pada 2025-2026

Menurut Asep, dugaan penyadapan ilegal itu berlangsung dalam kurun 2025 hingga 2026.

Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum. Para tersangka juga diduga menghapus jejak pencatatan aktivitas atau log pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan semestinya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Polri kini mengusut dugaan penyadapan ilegal tersebut beserta dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal yang menyertainya.

Writer: Francelino
Editor : Francelino

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini

Jurnalis dan penulis berita di Ceritaterkini Media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian