Hukum

Dua Kali Digugat, Dua Kali Lolos, Koster: “Surat Edaran Larangan AMDK Plastik Gubernur Bali Sudah Inkracht”

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini pada August 6, 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Denpasar, Ceritaterkini.co.id— Upaya hukum untuk membatalkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah akhirnya kandas. Setelah dua kali menjadi objek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kebijakan yang membatasi produksi dan distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik sekali pakai berukuran di bawah satu liter itu kini berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berdasarkan dokumen rilis perkara, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tertanggal 2 April 2025 telah dua kali diuji melalui proses peradilan tata usaha negara oleh CV Tirta Taman Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam rilisnya diterima media ini, Kamis (6/8/2026) siang, membeberkan bahwa gugatan pertama teregister dengan Nomor 37/G/2025/PTUN.DPS pada 4 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, CV Tirta Taman Bali menggugat Gubernur Bali serta Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali.

Dikisahkan, objek sengketa tidak hanya surat edaran gubernur, tetapi juga surat undangan DKLH yang mewajibkan pelaku usaha AMDK membuat akun SIPADAS, melaporkan data stok, serta menandatangani surat pernyataan penghentian produksi dan distribusi air minum kemasan plastik berukuran di bawah satu liter paling lambat 31 Desember 2025.

Namun, sebelum perkara diperiksa lebih jauh, penggugat mencabut gugatannya. Permohonan pencabutan diajukan pada 30 Desember 2025 dengan alasan untuk memperbaiki materi gugatan dan surat kuasa. Pada 7 Januari 2026, majelis hakim mengabulkan pencabutan tersebut, memerintahkan perkara dicoret dari register, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp357.000 kepada penggugat.

Sehari setelah pencabutan itu, tepatnya pada 8 Januari 2026, CV Tirta Taman Bali kembali mengajukan gugatan baru yang terdaftar sebagai Perkara Nomor 1/G/LH/2026/PTUN.DPS. Kali ini gugatan hanya ditujukan kepada Gubernur Bali.
Fokus gugatan diarahkan pada Bagian V Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2025, khususnya angka 4 dan angka 5 yang melarang pelaku usaha memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari satu liter di wilayah Bali serta melarang distributor atau pemasok mendistribusikan produk tersebut.

“Pada 21 Mei 2026, Majelis Hakim PTUN Denpasar memutuskan menolak permohonan penundaan yang diajukan penggugat, menerima eksepsi tergugat bahwa gugatan telah melewati batas waktu, dan menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Penggugat juga dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp330.000,” jelas Gubernur Koster.

Putusan tersebut kemudian diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram dengan register Nomor 27/B/LH/2026/PT.TUN.MTR.

“Dalam putusan yang dibacakan pada 15 Juli 2026, majelis hakim menerima permohonan banding secara formal, tetapi menguatkan seluruh putusan PTUN Denpasar. Pembanding kembali dibebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp250.000,” ungkap Gubernur Koster.

Hingga batas waktu pengajuan kasasi berakhir pada 29 Juli 2026, pihak penggugat tidak mengajukan upaya hukum ke Mahkamah Agung. “Dengan demikian, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” tandas Gubernur Koster.

Berdasarkan rangkaian putusan itu, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah tetap berlaku dan tidak dibatalkan melalui jalur peradilan tata usaha negara. Dari dua perkara yang diajukan, satu gugatan dicabut oleh penggugat sebelum diperiksa pokok perkaranya, sedangkan gugatan kedua dinyatakan tidak dapat diterima dan putusannya dikuatkan pada tingkat banding hingga berkekuatan hukum tetap.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini

Jurnalis dan penulis berita di Ceritaterkini Media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian