Hukum

Diduga Langgar Izin Tinggal, WNA Australia Pemandu Yoga Retreat Dideportasi dari Bali

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini pada August 6, 2026 ⏱️ 2 Menit Baca

Singaraja, Ceritaterkini.co.id — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang warga negara Australia berinisial PJ (55) setelah diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dengan menggelar yoga retreat sekaligus menjadi instruktur meditasi di Kabupaten Buleleng, Bali.

Selain dideportasi, PJ juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan karena diduga melanggar ketentuan keimigrasian. Tindakan administratif itu merupakan hasil pengawasan keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja yang meliputi Kabupaten Buleleng, Karangasem, dan Jembrana.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, PJ diduga menjadi penyelenggara sekaligus instruktur meditasi dalam kegiatan bertajuk 7 Day Inner Growth yang berlangsung di Villa Boreh, Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, pada 27 Juli hingga 2 Agustus 2026.

Hasil pendalaman Imigrasi menunjukkan, PJ memasuki Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang masih berlaku hingga 24 Agustus 2026. Namun, izin tinggal tersebut hanya diperuntukkan bagi tujuan kunjungan tertentu dan tidak dapat digunakan untuk melakukan kegiatan bekerja ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai dengan peruntukan visa.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, mengatakan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian, termasuk menggunakan visa sesuai tujuan kedatangannya.

“Pengawasan terhadap orang asing akan terus kami tingkatkan sebagai bentuk penegakan hukum keimigrasian. Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anak Agung.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Imigrasi menjatuhkan tindakan administratif berupa deportasi dan mengusulkan PJ masuk dalam daftar penangkalan. Langkah itu mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Imigrasi menyatakan penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal merupakan bagian dari penerapan Selective Policy, yakni kebijakan yang memberikan kemudahan bagi warga negara asing yang memberikan manfaat bagi Indonesia, sekaligus menindak mereka yang menyalahgunakan fasilitas keimigrasian.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, sebelumnya juga menegaskan seluruh jajaran Imigrasi diminta bertindak tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Menurut dia, Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan maupun investor asing yang mematuhi aturan, tetapi tidak memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan izin tinggal.

Ke depan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja akan memperkuat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing melalui sinergi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA), serta partisipasi masyarakat.

Masyarakat yang mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran keimigrasian di wilayah Buleleng, Karangasem, dan Jembrana diminta melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Francelino
Sumber: Humas Kantor Imigrasi Singaraja

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini

Jurnalis dan penulis berita di Ceritaterkini Media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian