Hukum

Tukang Cabul Diserahkan ke Kejari Buleleng

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini pada August 11, 2026 • ⏱️ 2 Menit Baca

Singaraja, Ceritaterkini.co.id — Perkara dugaan tindak pidana pencabulan di Kabupaten Buleleng, Bali, memasuki tahap II setelah penyidik Kepolisian Resor (Polres) Buleleng menyerahkan tersangka berinisial KIW beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng, Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 15.15 Wita.

“Dalam proses tersebut, tersangka KIW dan barang bukti diserahkan penyidik Polres Buleleng kepada JPU I Gde Doni Hendrawan, SH,” jelas Dewa Baskara.

Ia mengungkapkan, penyerahan tahap II dilakukan setelah proses penyidikan perkara dugaan pencabulan tersebut dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan. Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung lancar dan kondusif.

Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Dewa Baskara menyatakan, setelah menerima tersangka dan barang bukti, JPU akan mempersiapkan proses penuntutan terhadap KIW. Kemudian, perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk menjalani proses persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini

Jurnalis dan penulis berita di Ceritaterkini Media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian