HP Korban Disita, HP Tersangka Tidak? PAS Singgung Dugaan “Main Mata”, Desak Fajar Segera Diadili
Singaraja, Ceritaterkini.co.id — Penanganan perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan dengan tersangka I Made Ngurah Fajar Kurniawan kembali menuai sorotan. Korban pelapor, Putu Agus Suriawan (PAS), mendesak penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng segera melimpahkan tersangka ke persidangan sekaligus mengembalikan telepon genggam miliknya yang disita sebagai barang bukti.
Desakan itu disampaikan PAS setelah mendatangi penyidik Unit II Satreskrim Polres Buleleng dan jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Jumat (7/8/2026).
“Saya minta penyidik segera menyelesaikan pemberkasan dan melimpahkan tersangka ke Kejari. Jangan sampai ada dugaan bermain ganda dalam penanganan laporan saya ini,” ujar PAS kepada wartawan di Singaraja, didampingi Ketua Badan Eksekutif LSM Gema Nusantara, Antonius Sanjaya Kiabeni.
Menurut PAS, tidak ada lagi alasan untuk menunda proses hukum karena dirinya telah mencabut kesepakatan damai dengan tersangka sekaligus mencabut persetujuan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Ia menjelaskan, pencabutan itu dilakukan karena dua alasan. Pertama, tersangka disebut tidak memenuhi komitmen mengembalikan sisa uang sebagaimana disepakati pada 14 April 2026. Kedua, tersangka yang sebelumnya sempat ditahan justru memperoleh penangguhan penahanan.
“Saya sudah mencabut permohonan restorative justice dan pencabutan laporan. Jadi proses hukum harus dilanjutkan,” kata PAS.
Klaim Ada Surat Pencabutan RJ yang Tak Dikirim
PAS juga mengaku memperoleh informasi dari jaksa bahwa surat pencabutan permohonan restorative justice tidak disertakan penyidik dalam berkas perkara yang dikirim ke Kejari Buleleng.
“Saya dapat informasi dari jaksa bahwa surat permohonan cabut RJ tidak dikirim sama penyidik. Ini artinya ada dugaan kongkalikong antara penyidik dengan tersangka,” ungkap PAS.
Pernyataan tersebut merupakan klaim dari pihak pelapor. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari penyidik terkait tuduhan tersebut.
Soroti Penyitaan HP Korban
Selain menyoroti proses penyidikan, PAS mempertanyakan penyitaan telepon genggam miliknya. Menurut dia, jaksa juga mempertanyakan alasan penyidik menyita HP milik pelapor, sementara telepon genggam milik tersangka tidak ikut disita.
“Tadi jaksa juga heran, kok HP pelapor yang disita, bukan HP milik tersangka,” ujar PAS.
PAS meminta telepon genggamnya segera dikembalikan. Ia mengaku seluruh data pribadi maupun data yang diyakini berkaitan dengan perkara telah hilang selama perangkat tersebut berada dalam penguasaan penyidik.
“Saya minta kembalikan HP saya. Data yang menjadi barang bukti di HP saya hilang semua. Siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya data tersebut?” tas PAS seraya meminta penyidik bertanggung jawab atas hilangnya data tersebut.
Polisi: Berkas Sudah Dilimpahkan
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, menyatakan berkas perkara telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Buleleng.”Kasus tersebut sudah dikirim berkasnya ke Kejari Buleleng,” ujarnya singkat.
Namun, ia belum memberikan penjelasan mengenai klaim pelapor terkait tidak disertakannya surat pencabutan restorative justice maupun soal penyitaan telepon genggam pelapor.
Writer: Francelino
Editor: Francelino

Leave a Reply