Hukum

Hukum: Perkara Penipuan Diselesaikan via Restorative Justice

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini pada August 17, 2026 • ⏱️ 2 Menit Baca

Singaraja, Ceritaterkini.co.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng menyelesaikan perkara dugaan penipuan atau penggelapan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ), Senin (17/8/2026).

Humas Kejari Buleleng yang juga Kasi Intel Kejari Buleleng, Dewa Gede Baskara Haryasa, SH, menjelaskan bahwa upaya penyelesaian perkara tersebut berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Buleleng mulai pukul 09.30 WITA. Perkara tersebut melibatkan tersangka Putu Gede Adi Suwastiawan.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ucap Dewa Baskara.

Dewa Baskara mengungkapkan bahwa proses perdamaian antara pihak-pihak yang terlibat berlangsung dengan baik dan tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Kata dia, penyelesaian melalui mekanisme restorative justice mengedepankan pemulihan hubungan serta penyelesaian perkara secara damai dengan memperhatikan kepentingan para pihak.

Melalui mekanisme tersebut, Kejari Buleleng berharap penyelesaian perkara dapat memberikan manfaat bagi pihak yang terlibat sekaligus mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat.

“Penerapan keadilan restoratif juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada pemidanaan, tetapi turut mengedepankan pemulihan dan perdamaian,” pungkas Dewa Baskara.

Writer: Francelino
Editor: Francelino

Ditulis oleh Jurnalis Ceritaterkini

Jurnalis dan penulis berita di Ceritaterkini Media.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian