Parlementaria: DPRD Buleleng Soroti SiLPA Rp 96 Miliar
Singaraja, Ceritaterkini.co.id – DPRD Kabupaten Buleleng menggelar rapat gabungan komisi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Buleleng Nyoman Gede Wandira Adi itu digelar di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng, Selasa (28/7/2026).
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Buleleng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terkait pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Wandira mengatakan, rapat gabungan komisi dilakukan untuk meminta penjelasan lebih mendalam dari pihak eksekutif mengenai kesesuaian antara target perencanaan dan realisasi pendapatan maupun belanja daerah.
“Dari kemarin kita DPRD melalui Badan Anggaran telah melaksanakan rapat dengan TAPD dan hari ini kembali kami melaksanakan rapat antara Gabungan Komisi dengan Eksekutif terkait pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Terdapat banyak permasalahan yang sudah dimintakan penjelasan dari eksekutif dan semua sudah terjawab dengan baik,” kata Wandira.
Soroti SiLPA Rp 96 miliar
Salah satu poin yang menjadi perhatian DPRD adalah Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 yang mencapai lebih dari Rp 96 miliar.
SiLPA tersebut terbagi menjadi dua kategori, yakni SiLPA terarah dan SiLPA bebas.
SiLPA terarah merupakan sisa anggaran yang terjadi akibat regulasi, petunjuk teknis (juknis), maupun penyesuaian prosedur audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga anggaran tidak dapat dieksekusi atau dicairkan pada tahun berjalan.
Sementara itu, SiLPA bebas terjadi akibat kurang rincinya perencanaan program dan kegiatan pada sejumlah perangkat daerah.
DPRD menyoroti SiLPA pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang mencapai lebih dari Rp 15 miliar. Anggaran tersebut tidak dapat direalisasikan karena adanya kendala hukum dan sengketa lahan pada proyek pembangunan jalan menuju kawasan Turyapada Tower.
Atas evaluasi tersebut, DPRD meminta pemerintah daerah tidak lagi membuat perencanaan kegiatan fisik secara mendadak pada tahun berjalan.
DPRD menilai setiap proyek pembangunan harus direncanakan secara matang, termasuk memastikan status lahan dan aspek regulasinya, setidaknya satu tahun sebelum kegiatan dilaksanakan.
Dorong penguatan BUMD
Selain mengevaluasi SiLPA, DPRD Buleleng mendorong pemerintah daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban pajak atau retribusi kepada masyarakat.
Salah satu caranya adalah mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
DPRD menyatakan siap mendukung penyertaan modal kepada BUMD sepanjang didasarkan pada rencana bisnis dan kajian prospektif yang rasional.
Untuk Perumda Swatantra, DPRD meminta perusahaan mempertahankan dan memaksimalkan usaha penyewaan kendaraan yang dinilai telah memberikan kontribusi terhadap PAD.
DPRD juga mendorong Perumda Swatantra melakukan diversifikasi usaha, antara lain di sektor pertanian dan peternakan.
Sementara itu, DPRD menyoroti adanya dana yang belum terserap di Perumda Pasar Argha Nayottama.
DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah mengkaji kemungkinan mengalokasikan dana tersebut untuk memperkuat permodalan BUMD lain yang membutuhkan likuiditas, termasuk Bank Buleleng 45.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu mendorong aktivitas perekonomian daerah.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menginventarisasi dan mengoptimalkan seluruh aset yang belum dimanfaatkan secara maksimal agar dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah pada tahun-tahun berikutnya.
Ranperda dilanjutkan
Setelah mendapat penjelasan dari jajaran eksekutif, DPRD Buleleng secara prinsip dapat menerima dan memahami laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.
Seluruh masukan, evaluasi, dan catatan kritis dari rapat gabungan komisi selanjutnya akan dituangkan dalam laporan akhir fraksi.
Laporan tersebut akan menjadi bagian dari tahapan pembahasan sebelum Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng.
Perda tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperbaiki perencanaan dan penganggaran Kabupaten Buleleng pada tahun-tahun berikutnya.
Rapat tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Buleleng, Asisten Administrasi Umum, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, pimpinan SKPD dan BUMD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng, tim ahli, serta undangan lainnya.
Writer: Francelino
Editor: Francleino

Leave a Reply