Kasus Penipuan: PAS Desak Kasus Segera P21, Soroti HP yang Disita dan Data WhatsApp Hilang
Singaraja, Ceritaterkini.co.id – Putu Agus Suriawan alias PAS korban pelapor perkara penipuan dengan dengan tersangka NFK, mendesak penyidik Satreskrim Polres Buleleng segera menuntaskan pemeriksaan tambahan agar kasus dapat dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Pernyataan itu disampaikan setelah dirinya memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan tambahan berdasarkan petunjuk jaksa.
Menurut dia, pemeriksaan tambahan tersebut memuat 12 pertanyaan yang diberikan berdasarkan petunjuk jaksa. Pertanyaan antara lain berkaitan dengan perdamaian dan kerugian yang dialaminya.
“Ada 12 pertanyaan dari jaksa, menyangkut perdamaian, terus menyangkut kerugian saya. Intinya ada 12 pertanyaan dan semua sudah saya jawab,” ujarnya.
Tegaskan Cabut Permohonan Perdamaian
Terkait persoalan perdamaian, ia menegaskan kembali bahwa permohonan restorative justice (RJ) dan perdamaian telah dicabut. Ia menyatakan hingga kini belum terjadi perdamaian dengan pihak tersangka.
Ia beralasan, pihak tersangka dinilai belum menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi janji yang sebelumnya disampaikan pada 14 April 2026 lalu.
“Tidak ada dan belum terjadi perdamaian karena dari pihak tersangka belum mempunyai niat baik untuk memenuhi janjinya dia pada tanggal 14 April,” kata PAS.
Karena itu, ia meminta proses hukum tetap dilanjutkan hingga perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke kejaksaan.
Ia mengatakan, apabila pada akhirnya terdapat keinginan untuk berdamai, proses tersebut dapat dibicarakan pada tahapan berikutnya.
“Biarlah nanti kita berdamai di pengadilan atau di kejaksaan saja,” ujarnya.
Persoalkan HP yang Disita
Selain persoalan pemeriksaan dan perdamaian, ia juga menyoroti penyitaan telepon seluler (HP) miliknya dalam proses penyidikan.
Menurut dia, HP miliknya yang disita penyidik hingga kini belum diperiksa di laboratorium forensik. Di sisi lain, data percakapan WhatsApp yang tersimpan di perangkat tersebut disebut telah hilang.
Ia menduga hilangnya data tersebut berkaitan dengan kelalaian dalam penanganan barang bukti. Ia juga mempertanyakan bagaimana HP yang berada dalam penyitaan penyidik dapat digunakan oleh orang lain.
“Kenapa HP saya bisa orang lain yang memakai? Sampai nomor-nomor pun dengan akun WhatsApp-nya orang lain yang memakai,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi membuat data pribadinya tersebar. Atas persoalan itu, ia meminta penyidik memberikan penjelasan sekaligus pertanggungjawaban.
“HP saya kan di tangan penyidik, otomatis tanggung jawabnya 100 persen di penyidik,” ujarnya.
Ia mengaku hingga kini belum memperoleh jawaban pasti mengenai pertanggungjawaban atas persoalan tersebut.
Ancam Tempuh Jalur Hukum
Ia juga mempertanyakan alasan HP miliknya masih disita apabila data yang dianggap sebagai barang bukti telah hilang.
“Untuk apa disita HP saya, sedangkan HP saya sudah tidak ada bukti apa-apa? Semua sudah hilang,” katanya.
Ia menyebut kondisi HP tersebut seperti “macan ompong” karena masih berada dalam penyitaan, tetapi menurut dia sudah tidak lagi menyimpan data yang diperlukan sebagai bukti.
Jika penyidik tidak memberikan pertanggungjawaban atas hilangnya nomor telepon dan akun WhatsApp miliknya, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum. “Pasti akan menempuh jalur hukum demi keadilan,” katanya.
Hingga berita ini diposting belum ada pernyataan resmi dari Polres Buleleng. Media ini tetap memberikan kesempatan kepada Polres Buleleng untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan korban pelapor PAS.
Writer: Francelino
Editor: Francelino

Leave a Reply