Rakyat Dipajaki, Tanah Dirampas? LSM ABJ Soroti Klaim Aset Pemkab Buleleng
Singaraja, Ceritaterkini.co.id — Ketua LSM Aliansi Buleleng Jaya (ABJ), Drs Ketut Yasa, bersama aktivis antikorupsi Nyoman Tirtawan, melontarkan kritik keras terhadap polemik kepemilikan tanah warga yang disebut kemudian dicatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.
Tirtawan menilai persoalan tersebut menunjukkan ironi dalam pengelolaan aset daerah. Di satu sisi, menurut dia, warga telah memenuhi kewajiban membayar pajak kepada negara. Namun di sisi lain, hak atas tanah yang diklaim warga telah didukung dokumen kepemilikan justru disebut dicatat sebagai aset pemerintah daerah. “Rakyat diperas pajaknya, tetapi hak tanahnya dirampas,” tegas Tirtawan.
Ia mengungkapkan, persoalan tersebut bermula ketika pada masa pemerintahan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, tanah milik 55 warga, yaitu Raman dan kawan-kawan, disebut dicatat sebagai aset Pemkab Buleleng.
Padahal, menurut Tirtawan, warga telah memiliki sertifikat hak milik, Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri, serta pernah memperoleh putusan pengadilan pada 2010 yang berkaitan dengan objek tanah tersebut.
Tirtawan mempertanyakan dasar Pemkab Buleleng mencatat tanah tersebut sebagai aset daerah.
“Pemkab Buleleng mengklaim tanah rakyat yang sudah memiliki dokumen kepemilikan. Pertanyaannya, apa dasar perolehannya?” ujar Tirtawan.
Ia juga menyoroti pencatatan aset yang disebut menggunakan nilai perolehan Rp0 atau nol rupiah.
Menurut Tirtawan, kondisi tersebut semestinya menjadi pertanyaan serius mengenai dasar administrasi dan legalitas pencatatan aset pemerintah daerah.
“Kalau benar dicatat sebagai aset dengan perolehan pembelian nol rupiah, dokumen perolehannya apa? Tanah itu diperoleh dari siapa dan berdasarkan transaksi apa?” katanya.
Warga Disebut Tetap Dibebani PBB
Tak berhenti pada persoalan pencatatan aset, Tirtawan juga menyoroti kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ia menyebut warga yang tanahnya diklaim sebagai aset Pemkab Buleleng justru tetap diwajibkan membayar PBB hingga 2023.
Bagi Tirtawan, kondisi tersebut merupakan sebuah kontradiksi yang harus dijelaskan secara terbuka oleh pemerintah daerah. “Tanah diklaim sebagai aset Pemkab, tetapi warga justru diwajibkan membayar PBB. Ini yang harus dijelaskan kepada rakyat,” ujarnya.
Ia meminta seluruh dokumen yang menjadi dasar pencatatan tanah sebagai aset Pemkab Buleleng dibuka kepada publik.
Menurutnya, transparansi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah pencatatan tersebut benar-benar memiliki dasar hukum dan administrasi yang sah.
Sudah Kalah hingga PK
Tirtawan juga menyinggung proses hukum yang telah berlangsung antara warga dengan Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng.
Menurut dia, masyarakat telah memenangkan perkara tersebut melalui sejumlah tahapan peradilan, mulai dari tingkat pertama, banding, kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).
Dengan adanya putusan yang disebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht tersebut, Tirtawan mempertanyakan langkah Pemkab Buleleng selanjutnya.
Ia menyayangkan apabila pemerintah daerah tidak menjalankan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau memang sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, semestinya pemerintah menjalankan putusan tersebut, bukan mencari jalan lain untuk menggugat masyarakat yang sudah memenangkan perkara,” tegasnya.
Tirtawan menyebut persoalan tersebut berlanjut pada masa kepemimpinan Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra. Ia menilai langkah Pemkab Buleleng yang kembali menggugat masyarakat secara perdata perlu dipertanyakan, terutama apabila objek sengketanya berkaitan dengan perkara yang sebelumnya telah diputus hingga tingkat PK.

LSM ABJ Desak Pemkab Buka Dokumen
Sementara itu, Ketua LSM ABJ Drs Ketut Yasa meminta Pemkab Buleleng tidak bersikap defensif terhadap kritik masyarakat.
Menurut Yasa, sengketa tanah bukan semata-mata persoalan administrasi aset, tetapi menyangkut hak warga negara yang harus mendapatkan kepastian hukum.
Ia mendorong Pemkab Buleleng membuka seluruh dokumen yang menjadi dasar pencatatan tanah tersebut sebagai aset daerah, termasuk dokumen perolehan, dasar hukum pencatatan, serta kaitannya dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Kalau pemerintah yakin dasar hukumnya kuat, buka semua dokumennya. Jangan rakyat yang justru dibuat berhadapan dengan pemerintah untuk mempertahankan haknya,” kata Yasa.
Yasa menegaskan, persoalan tersebut harus diselesaikan secara transparan dan berdasarkan hukum. Pemerintah, menurut dia, memiliki kewajiban memberikan contoh dalam menghormati kepastian hukum dan putusan pengadilan.
Diungkapkan Yasa, tindak sewenang-wengan Pemkab Buleleng berlanjut di era bupati Nyoman Sutjidra, yang menggantikan Putu Agus Suradnyana sebagai Bupati Buleleng periode 2025-2030.
“Pemkab Buleleng dan BPN Buleleng sudah kalah telak di pengadilan mulai dari peradilan tingkat pertama, tingkat banding, Kasasi dan PK, tetapi Bupati Sutjidra bukannya melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut malah menggugat secara perdata masyarakat yang sudah memenangkan perkara tersebut,” ucap Yasa.
“Bagaimana jika semua tahanan yang di penjara minta diperlakukan hal yang sama dengan bebas melawan/menentang putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap? Semua narapidana minta hak yang sama dengan Bupati & BPN Buleleng? Jangan beri contoh yang ilegal atau melawan hukum sebagai pejabat!” tegas Tirtawan mengingatkan pemerintah.
Writer: Francelino
Editor: Francelino

Leave a Reply